Kelelawar menjadi penyebab utama Corona ??? Begini hukumnya dalam islam

Virus ini diketahui berasal dari Provinsi Hubei, tepatnya kota Wuhan. Karenanya, muncul asumsi yang mengaitkan antara fenomena kemunculan virus corona dengan kebiasaan masyarakat Wuhan yang gemar mengkonsumsi hewan liar, seperti kelelawar.
Sup kelelawar yang diperjualbelikan di Cina diduga sebagai salah satu sumber virus korona. Lalu bagaimana pandangan Islam terkait hukum memakan kelelawar, termasuk sup kelelawar yang kerap disantap warga di Wuhan, Cina?
Para ulama berbeda pendapat terkait hal itu. Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan bahwa kelelawar haram dimakan.
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:
“Menurut mazhab kami, diperbolehkan memakan burung layang-layang dan burung hantu, dimakruhkan memakan burung shurad dan burung hud-hud. Sedangkan, hukum memakan kelelawar diperdebatkan.” (Muhammad Amin bin Abidin, Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar, juz 26, h. 188).
Dikutip dari Hidayatullah.com, Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh sendi kehidupan. Dari yang sangat kecil hingga yang paling besar, tidak terkecuali makanan. Dalam sebuah riwayat, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak mau menerima sesuatu kecuali yang baik.”
Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Wahai para Rasul makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal saleh.” (Al Mukminun: 51).
Secara umum, Allah dan Nabi Muhammad memerintahkan umat-Nya untuk memilih makanan yang baik untuk dikonsumsi dan halal. Banyak di antara kita bertanya-tanya hukum memakan kelelawar dan ular, karena dua hewan ini cukup banyak peredarannya dalam masyarakat dan disajikan beragam olahan.
Di dalam kitab Hâsyiyat âl Qalyûbî wa Umairah disebutkan : “Dikatakan Al-Khuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyat âl Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 642).
Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,  “Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata : ‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف
“Kelelawar itu haram secara mutlak. Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama) (Al Majmu’, 9: 22)
Dalam Al Mughni  (11: 66) disebutkan,
قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .
“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).
Penulis Aunul Ma’bud (10: 252) mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”
Wallaahu a’lamWallahu waliyyut taufiq was sadaad.


Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/2164-hukum-makan-kelelawar.html

Comments